PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pesatnya laju perubahan sosial menuntut para
pemikir dalam bidang metodologi studi Al-Qur’an dan hadis untuk terus
mengembangkan metodologinya untuk menuangkan gagasan baru dalam bidang Sunnah
dan atau hadis sehingga mampu mengikuti perubahan zaman.
Salah satu pemikir/cendekiawan muslim dalam kajian
metodologi tafsir Al-Qur’an adalah Fazlur Rahman. Pemikiran Fazlur Rahman dalam
bidang hadis dilatarbelakangi respons beliau terhadap kontroversi atas Sunnah
dan hadis di Pakistan. Selain hal itu, pemikiran Fazlur Rahman juga didorong
atas munculnya kondisi umat Islam sekarang yang cenderung menutup rapat pintu
ijtihad yang pada akhirnya terjadi stagnasi intelektual yang luar biasa dan
menjadikan umat tidak lagi responsif terhadap perubahan dan perkembangan zaman.
Penutupan pintu ijtihad ini memiliki konsekuensi
logis pada semakin terbukanya pintu taklid, ditambah lagi banyaknya para
Orientalis yang memiliki kekeliruan konsepsional terkait dengan Sunnah. Dalam
hal ini, pendekatan yang ditawarkan Rahman untuk memaknai hadis-hadis hukum
adalah melalui pendekatan historis-sosiologis. Dari hal tersebut, Rahman
menelurkan beberapa hasil pemikiran dalam kajian metodologi studi hadis, di
antaranya dengan pendekatan historis-sosiologis tersebut akan mampu menciptakan
nuansa yang baru, dinamis, dan kreatif sehingga pesan moral dari Sunnah Nabi
dapat direalisasikan secara progresif untuk menjawab tantangan perubahan zaman.
Melalui pendekatan
Fazlur Rahman, seorang tokoh intelektual
Muslim yang memiliki latar belakang yang menarik. Fazlur Rahman, memiliki latar
belakang tradisi keilmuan yang bertentangan, yaitu keilmuan madrasah India
Pakistan yang tardisional dan keilmuan Barat yang liberal.
Keduanya kuat berpengaruh dalam
membentuk intelektualismenya. Agaknya, demikianlah yang dimaksud oleh Syafii
Maarif, seorang yang pernah berguru kepadanya yang menyatakan bahwa “dalam diri
gurunya, Fazlur Rahman terkumpul ilmu seorang ‘alim yang ‘alim dan ilmu seorang
orientalis yang beken.
Rahman mungkin dapat dikategori sebagai
salah seorang pemikir neomodernis yang paling serius dan produktif dewasa ini.
Ia dilahirkan pada 1919 di daerah Barat Laut Pakistan, dan dibesarkan dalam
keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi3, sebuah mazhab sunni yang lebih bercorak
rasional dari pada mazhab sunni lainnya. Sekalipun ia pengikut sunni, namun
pemikirannya pada masa belakangan sangat kritis terhadap Sunni juga terhadap
Syi’i.
Rahman mempelajari ilmu-ilmu Islam
secara formal di madrasah. Selain itu, ia juga menerima pelajaran dari ayahnya,
seorang ulama dari Deoband. Setelah menamatkan pendidikan menengah di madrasah.
Rahman, melanjutkan studinya di Departemen Ketimuran, Universitas Punjab. Pada
1942, ia berhasil menyelesaikan pendidikan akademisnya di universitas tersebut
dengan meraih gelar MA dalam sastra Arab. Pada tahun 1951, Rahman menyelesaikan
studi doktornya di Oxford University dengan mengajukan disertasi tentang Ibnu
Sina.
Fazlur
Rahman sebagai salah seorang pemikir neomodernis yang serius dan produktif
dewasa ini, ia memberikan sumbangan yang berarti bagi pembicaraan mutakhir
tentang citra Islam dengan berbagai temuan dan karya-karyanya, terutama
karyanya yang sedang dibahas ini. Suatu yang paling menonjol dalam pembahasan
isi buku ”Islamic Methodology in History” adalah seputar Sunnah. Untuk itu
penulis ingin mengkaji beberapa permasalahan yang diungkapkan oleh Rahman
sekitar Sunnah dan Hadits. Pertama, pendekatan yang
digunakan dalam mengkaji sunnah dan hadits, kedua, pandangannya tentang
sunnah, ketiga, pandangannya tentang sunnah dan hadits, keempat, kritik
Rahman terhadap kaum Orientalis dan ulama Ortodok.
B. BATASAN MASALAH
Agar
pembahasan makalah ini tidak mengalami pembiasan,maka akan dibatasi
pembahasannya seputar ; pendekatan yang
digunakan dalam mengkaji sunnah dan hadits, kedua, pandangannya tentang
sunnah, ketiga, kritik Rahman terhadap kaum Orientalis dan ulama
Ortodok.
C. PEMBAHASAN
Mengenal Lebih Dekat Fazlur Rahman.
Fazlur
Rahman, selanjutnya hanya disebut Rahman, berasal dari keluarga yang taat
beragama. Ia lahir pada tanggal 21 September 1919 di Hazara, anak benua
Indo-Pakistan sebelum terpecahnya India dan kini merupakan bagian negara
Pakistan.1
Ayahnya adalah seorang ulama tradisional, yang menanamkan
kepadanya pendidikan dasar keagamaan. Meski dibesarkan dalam kultur
tradisional, sejak umur belasan tahun, ia telah melepaskan diri dari lingkup
pemikiran yang sempit dalam batas-batas tradisi bermaz\hab. Selanjutnya,
mengembangkan pemikirannya secara mandiri.
Pendidikan
Rahman dimulai dari madrasah tradisional di Deoban, kemudian melanjutkan ke
sekolah modern di Lahore pada 1933. Pendidikan tingginya ditempuh di Departemen
Ketimuran, jurusan Bahasa Arab, Punjab University, dan selesai dengan gelar BA
pada 1940. Gelar Master pada Departemen Ketimuran juga diraihnya di Universitas
yang sama pada tahun 1942.2
___________________________________
1 Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan
Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Bandung: Mizan,
1996), hlm. 79.
2 Sibawaihi, Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman (Yogyakarta:
Jalasutra, 2007), hlm. 18.Umma Farida 226 ADDIN, Vol. 7, No. 2, Agustus 2013
3 Abdul
Muis hermeneutika hadits Fazlur Rahman desertasi
(............................) hlm 36
Pendekatan Yang
Digunakan Dalam Mengkaji Sunnah Dan Hadits
Tertutupnya pintu ijtihad telah mematikan
kreatifitas intelektual umat yang pada awal-awal sejarah umat Islam tumbuh
begitu luar biasa. Islam berubah wujud menjadi seperangkat doktrin yang rigid,
literalistis, ahistoris, atomistis dan tidak dapat memberikan solusi atas
segala problem keumatan di tengah gelombang modernitas. Penutupan pintu ijtihad
ini memiliki konsekuensi logis pada semakin terbukanya pintu taqlid, yakni
suatu penerimaan terhadap doktrin mazhab-mazhab dan otoritas yang telah mapan
secara apa adanya tanpa kritisisme sama sekali. Meski banyak
pembaharu muslim yang bereaksi melakukan langkah penyelamatan terhadap ajaran
Islam, namun menurut Rahman, metode yang digunakan mereka masih parsial,
sehingga menghasilkan pemahaman keagamaan dan pranata-pranata hukum yang
arbriter dengan tanpa mempertimbangkan latar kesejarahannya.
Kegelisahan Rahman semakin menguat
ketika ia melihat banyaknya kaum islamisis yang memiliki kekeliruan
konsepsional terkait dengan sunnah. Seperti misalnya, pendapat Snouck Hurgronje
yang menyatakan bahwa umat Islam sendirilah yang menambah-nambahi Sunnah Nabi,
sehingga hampir semua hasil pemikiran dan praktek muslim dianggap sebagai
sunnah Nabi. Goldziher yang mendefinisikan sunnah sebagai praktek hidup dan
aktual masyarakat muslim awal, berdasarkan atau tanpa tradisi oral Nabi.
Sebagian besar materi hadis menurutnya hanyalah hasil perkembangan religius,
historis, dan sosial Islam selama dua abad pertama, atau refleksi dari
tendensi-tendensi yang muncul dalam komunitas muslim selama masa-masa tersebut.
Konsekuensi logis dari pemikiran Goldziher ini adalah bahwa produk-produk
kompilasi hadis yang ada dewasa ini tidak bisa dipercaya secara keseluruhannya
sebagai sumber ajaran-ajaran dan perilaku Nabi sendiri. Sedangkan konsep sunnah
menurutnya, telah ada pada masa Arab pra-Islam dengan makna tradisi-tradisi,
adat-istiadat, dan kebiasaan nenek moyang bangsa Arab yang menjadi panutan.
Tetapi dengan datangnya Islam, konsep ini berubah menjadi model perilaku Nabi
dan identitas sunnah-sunnah orang Arab pra-Islam berakhir.
Dalam iklim pembaharuan yang lesu semacam ini munculah
Fazlur Rahman dengan menawarkan seperangkat metodologi yang sitematis dan
komprehensif, khususnya yang terkait dengan penggalian terhadap sumber-sumber
ajaran Islam, yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi. Tawaran Rahman dalam kajian
hadis dengan menekankan pada pendekatan historis telah memberi angin segar
terhadap arah pembaharuan ajaran Islam yang lebih paradigmatis.
Studi Fazlur Rahman terhadap hadis memiliki arti yang sangat
penting terhadap pembaharuan pemikiran Islam, khususnya sumbangannya dalam
bidang metode dan pendekatan. Pendekatan historis yang ia tawarkan adalah
kontribusi positif terhadap studi hadis yang selama ini disibukkan oleh studi
sanad, yang menutrut ia, walau memberi informasi biografis yang kaya, tetapi
tidak dapat dijadikan argumentasi positif yang final.
Umat Islam dewasa ini, menurut Rahman, membutuhkan upaya
yang metodologis untuk mencairkan kembali hadis-hadis yang ada ke dalam bentuk
sunnah yang hidup (living sunnah) melalui studi historis terhadapnya. Upaya itu
perlu, untuk memilahkan dalam kandungan hadis sisi-sisi normativitas dari
sisi-sisi historisitasnya, sehingga muncul gagasan idea moral hadis yang dapat
dijadikan sebagai basis etika dalam mengembangkan formula baru ajaran Islam
yang adaptatif terhadap perkembangan jaman. Untuk
selanjutnya, tidak berlebihan jika apa yang Fazlur Rahman tawarkan merupakan
prinsip-prinsip yang tidak hanya berguna bagi yurispridensi Islam, tetapi juga
bagi keseluruhan pemikiran Islam.
PANDANGAN
RAHMAN TENTANG SUNNAH
Sejatinya
pemikiran Rahman tentang hadis merupakan respon terhadap kontroversi yang
berkepanjangan mengenai sunnah dan hadis di Pakistan, sekaligus juga respon
terhadap situasi kesarjanaan Barat. Parwez dan kelompoknya lewat beberapa
penerbitan dalam jurnal Tulu’i Islam, berpandangan bahwa meski suatu
hadis secara histroris, namun hadis itu tidak normatif bagi umat Islam dewasa
ini karena Nabi dalam pernyataan dan tindakan ekstra Qur’aninya tidak luput
dari kekeliruan serta dalam hal apapun ia hanya menafsirkan al-Qur’an bagi
masanya. Pandangan Parwez ini berimbas munculnya resistensi dari kalangan
tradisional yang berujung pada vonis takfir terhadapnya. Pada situasi
seperti ini, Rahman menulis dua artikel tentang sunnah dan hadis dalam Islamic
Studies pada Maret dan Juni 1962. Melalui tulisannya tersebut, Rahman
mengkritik Parwez dengan mempertahankan kesahihan dan normatifitas sunnah Nabi.
Akan
tetapi, meskipun Rahman berpihak pada kalangan tradisionalis terkait dengan
kesahihan dan normatifitas sunnah Nabi, tetapi di sisi lain Rahman juga sejalan
dengan Parwez dalam menilai bahwa hadis-hadis teknis tidak kembali kepada Nabi.
Rahman juga menekankan bahwa hadis-hadis itu merupakan interpretasi yang
kreatif terhadap sunnah Nabi, dan karenanya harus dipandang sebagai penunjuk
(indeks) terhadap sunnah Nabi.1 Selain itu, Rahman juga merasakan kegelisahan
tentang kondisi umat Islam di masa sekarang yang cenderung menutup rapat pintu
untuk melakukan ijtihad dan mengalami krisis metodologi yang pada akhirnya
mengakibatkan terjadinya stagnasi intelektual yang luar biasa dan menjadikan
Islam tidak lagi responsif terhadap perkembangan zaman (salih li kulli zaman
wa makan).
Rahman
mendefinisikan sunnah sebagai sebuah ideal yang hendak dicontoh persis oleh
generasi-generasi muslim pada masa lampau, dengan menafsirkan teladan-teladan
Nabi berdasarkan kebutuhan-kebutuhan mereka yang baru dan materi-materi baru
yang mereka peroleh, dan bahwa penafsiran yang kontinu dan progresif ini, meski
berbeda bagi daerah-daerah yang berbeda, dapat disebut pula sebagai sunnah.
Sehingga, sunnah dalam pengertian yang terakhir ini merupakan sebuah praktek
yang disepakati secara bersama dan dapat disebut sebagai sunnah yang hidup (living
tradition) yang mewujud dalam ijma’ kaum muslimin dan juga ijtihad
dari para ulama dan ijtihad dari tokoh-tokoh politik dalam kegiatan mereka
sehari-hari. Jadi, definisi ini mengandung pengertian bahwa: (a) sunnah atau
preseden yang otoritatif dapat bersumber dari setiap orang yang kompeten, (b)
dan bahwa sunnah Nabi saw. jauh lebih tinggi daripada preseden-preseden lainnya
dan memiliki prioritas di atas preseden-preseden tersebut.
Berdasarkan
definisi di atas pula, selanjutnya Rahman7 membuat kategorisasi sunnah sebagai berikut:
Kategori pertama, sunnah ideal yaitu sunnah (tradisi praktikal) dan hadis
(tradisi verbal) yang muncul secara bersamaan dan memiliki substansi yang sama
pula. Keduanya dinisbatkan dan diarahkan kepada Nabi dan memperoleh
normatifitas dari beliau. Kategori kedua, living tradition, yang awalnya
berupa sunnah ideal yang telah ditafsirkan sehingga menjadi praktek aktual
masyarakat muslim. Sebagai praktek aktual dari masyarakat yang hidup, maka living
tradition tersebut secara terus-menerus menjadi subyek modifikasi melalui
tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan, karena perkembangan masyarakat yang
semakin luas sehingga muncul berbagai persoalan yang membutuhkan solusi-solusi
modifikatif. Kategori ketiga, kesimpulan yang dirumuskan dari kategori pertama
dan kedua, berpijak dari hadis atau laporan sunnah beberapa pokok norma praktis
dirumuskan melalui penafsiran. Norma-norma tersebut kemudian juga disebut
sunnah karena secara implisit terlihat dalam sunnah tersebut.
Dalam
konsepsi generasi muslim awal, menurut Rahman terdapat hubungan organis antara
sunnah, ijtihad, dan ijma’. Sunnah kaum muslim awal secara konsepsional
sejatinya berkaitan secara intim dengan sunnah Nabi. Karenanya, Rahman menolak
pandangan yang menyatakan bahwa praktek kaum muslim awal terpisah dari sunnah
Nabi. Meski harus diakui pula, bahwa kandungan spesifik yang aktual dari sunnah
kaum muslim awal ini sebagian besarnya adalah produk kaum muslim sendiri.
Adapun unsur kreatif dari kandungan sunnah kaum muslim adalah ijtihad personal
yang mengkristal ke dalam ijma’ berdasarkan petunjuk sunnah Nabi yang tidak
dianggap sebagai sesuatu yang sangat spesifik, dan kandungan sunnah atau sunnah
dalam pengertian sunnah kaum muslim awal adalah identik dengan ijma’. Hal ini
menunjukkan bahwa masyarakat secara keseluruhan merasa sangat perlu untuk
menghidupkan dan menciptakan kembali kandungan sunnah Nabi dan bahwa ijma’
merupakan jaminan untuk mencapai kebenaran, yaitu untuk menjaga kesalahan dari
kandungannya yang baru.
Kritik Rahman Terhadap
Kaum Orientalis Dan Ulama Ortodok.
Ignaz Goldziher dapat dikatakan sebagai
sarjana Barat pertama yang melakukan studi kritis hadis. Dalam karya
munomentalnya, Muhammadanische Studien (vol. 2, 1890),
ia mengemukakan bahwa fenomena hadis berasal dari zaman Islam yang paling awal.
Akan tetapi karena kandungan hadis yang terus membengkak pada masa-masa
selanjutnya, dan karena dalam setiap generasi Muslim materi hadis
berjalan pararel dengan doktrin-doktrin aliran fiqih dan teologi yang
seringkali saling bertabrakan, maka Goldziher menilai sangat sulit menemukan
hadis-hadis yang orisinil berasal dari Nabi.3
Margoliouth dalam Early
Development of Islam, mengemukakan bahwa Nabi Muhammad sama sekali
tidak meninggalkan sunnah ataupun hadis, dan bahwa sunnnah yang dipraktekkan
kaum Muslim awal sama sekali bukan merupakan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan
bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al-Qur’an. Margoliuoth juga mengemukakan bahwa dalam rangka
memberikan otoritas dan normativitas terhadap kebiasaan-kebiasaan tersebut,
kaum Muslim pada abad kedua Hijriyah telah mengembangkan kosep sunnah Nabi dan
menciptakan mekanisme hadis untuk merealisasikan konsep tersebut.4
H. Lammens, dalam bukunya Islam; Belief sand Institutions, memperlihatkan pandangan yang sama
dengan Margoliouth dan menyatakan dengan singkat bahwa praktek sunnah pasti
sudah mendahului perumusannya dalam hadis.. Joseph Schacht dalam
bukunya The Origin of Muhammadan Jurisprudence, menyatakan –
sebagaimana Margoliuth – bahwa konsep sunnah Nabi merupakan kreasi kaum Muslim
belakangan. Menurutnya sunnah mencerminkan kebiasan tradisional masyarakat yang
membentuk “tradisi yang hidup” dan “tradisi yang hidup” itu adanya mendahului
hadis (tradisi Nabi), Ketika hadis pertama kali beredar – sekitar menjelang
abad kedua hijriyah – ia tidak dirujukkan kepada Nabi, tetapi pertama-tama
kepada tabi’in, baru pada tahap berikutnya, dirujukkan kepada sahabat dan Nabi.5
Dalam kajiannya mengenai sunnah dan hadis, Rahman memang
mengkonfirmasi temuan-temuan atau teori-teori para sarjana Barat tentang hal
itu, tetapi dia tidak sepakat dengan teori mereka bahwa konsep sunnah merupakan
kreasi kaum Muslim yang belakangan. Bagi Rahman, konsep Sunnah Nabi merupakan
“konsep yang shahih dan operatif sejak awal Islam dan tetap demikian sepanjang
masa”
Dan dari sinilah posisi unik Rahman di antara
pemikir-pemikir Barat yang telah terlebih dahulu melakukan studi terhadap
hadis. Rahman tidak apriori terhadap eksistensi hadis dalam hasanah pemikiran
Islam, tetapi juga tidak menerima begitu saja teori resmi dan baku tentang
hadis yang terwadahi dalam ulumul hadis versi ulama-ulama hadis. Dan yang
terpenting dalam studi Rahman terhadap hadis adalah, bagaimana ia menawarkan
pandekatan dan metode baru dalam memahami dan mengoperasikan hadis dalam
khasanah intelektual Muslim dewasa ini.
5 Fazlur
Rahman, Islamic Methodology in History, Karachi : Central
Institute of Islamic
Research, 1965, h.
5-6
D . KESIMPULAN
Dalam konteks pembaharuan Islam, Fazlur Rahman adalah penerus kaum modernis. Namun, berbeda dengan
kaum modernis yang lebih banyak bertumpu pada sumber-sumber modern, iamenyarankan pijakan yang lebih kokoh terhadap akar-akar
khazanah Islam klasik yang sangat kaya. Berbeda dengan kaum tradisionalis yang
sering terjebak dalam romantisme berlebihan, Rahman menawarkan metodologi yang
memungkinkan kekayaan yang terkandung dalam warisan Islam klasik tersebut
memiliki relevansi untuk mengatasi masalah-masalah
modern.
ada dua kunci dalam memahami
kompleksitas pemikiran Fazlur Rahman, (1) relevansi dan (2) integritas.
Relevansi berkaitan dengan pemikiran Rahman dan integritas berkaitan dengan
sosok Rahman sebagai pribadi.Kontruksi metodologi yang dirumuskan
Rahman dalam memahami Islam pada dasarnya adalah suatu upaya untuk menemukan
relevansi berbagai kekayaan yang termuat dalam khazanah Islam dengan konteks
komodernan yang dihadapi umat Islam saat ini.
Pada akhirnya Rahman menawarkan
metodologi dalam studi hadis untuk mengembalikan kembali hadis menjadi sunnah
yang hidup (living sunnah) melalui pendekatan historis yang dipadu
dengan pendekatan sosiologis. Dalam pembahasan ini, Rahman juga menampilkan
beberapa contoh hadis yang kemudian ia analisis berdasarkan metode dan
pendekatan yang ia tawarkan sebelumnya. Dari sini dapat dilihat konsistensi
pemikiran Rahman tentang hadis, baik dalam ranah ontologi, epistemologi, dan
aksiologi
Metode pemahaman Fazlur Rahman yaitu model Double Movemen (Historis) bolak balik. Sunnah menurut Rahman yaitu tafsiran nabi atas Al-Qur'an baik perkataan atau perbuatan (amaliyah), Hadits merupakan kumpulan sunnah yang dibukukan.
Metode pemahaman Fazlur Rahman yaitu model Double Movemen (Historis) bolak balik. Sunnah menurut Rahman yaitu tafsiran nabi atas Al-Qur'an baik perkataan atau perbuatan (amaliyah), Hadits merupakan kumpulan sunnah yang dibukukan.
Komentar
Posting Komentar