PEMAHAMAN SUNNAH DAN HADITS FAZLUR RAHMAN

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pesatnya laju perubahan sosial menuntut para pemikir dalam bidang metodologi studi Al-Qur’an dan hadis untuk terus mengembangkan metodologinya untuk menuangkan gagasan baru dalam bidang Sunnah dan atau hadis sehingga mampu mengikuti perubahan zaman.
Salah satu pemikir/cendekiawan muslim dalam kajian metodologi tafsir Al-Qur’an adalah Fazlur Rahman. Pemikiran Fazlur Rahman dalam bidang hadis dilatarbelakangi respons beliau terhadap kontroversi atas Sunnah dan hadis di Pakistan. Selain hal itu, pemikiran Fazlur Rahman juga didorong atas munculnya kondisi umat Islam sekarang yang cenderung menutup rapat pintu ijtihad yang pada akhirnya terjadi stagnasi intelektual yang luar biasa dan menjadikan umat tidak lagi responsif terhadap perubahan dan perkembangan zaman.
Penutupan pintu ijtihad ini memiliki konsekuensi logis pada semakin terbukanya pintu taklid, ditambah lagi banyaknya para Orientalis yang memiliki kekeliruan konsepsional terkait dengan Sunnah. Dalam hal ini, pendekatan yang ditawarkan Rahman untuk memaknai hadis-hadis hukum adalah melalui pendekatan historis-sosiologis. Dari hal tersebut, Rahman menelurkan beberapa hasil pemikiran dalam kajian metodologi studi hadis, di antaranya dengan pendekatan historis-sosiologis tersebut akan mampu menciptakan nuansa yang baru, dinamis, dan kreatif sehingga pesan moral dari Sunnah Nabi dapat direalisasikan secara progresif untuk menjawab tantangan perubahan zaman. Melalui pendekatan







Fazlur Rahman, seorang tokoh intelektual Muslim yang memiliki latar belakang yang menarik. Fazlur Rahman, memiliki latar belakang tradisi keilmuan yang bertentangan, yaitu keilmuan madrasah India Pakistan yang tardisional dan keilmuan Barat yang liberal.

Keduanya kuat berpengaruh dalam membentuk intelektualismenya. Agaknya, demikianlah yang dimaksud oleh Syafii Maarif, seorang yang pernah berguru kepadanya yang menyatakan bahwa “dalam diri gurunya, Fazlur Rahman terkumpul ilmu seorang ‘alim yang ‘alim dan ilmu seorang orientalis yang beken.

Rahman mungkin dapat dikategori sebagai salah seorang pemikir neomodernis yang paling serius dan produktif dewasa ini. Ia dilahirkan pada 1919 di daerah Barat Laut Pakistan, dan dibesarkan dalam keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi3, sebuah mazhab sunni yang lebih bercorak rasional dari pada mazhab sunni lainnya. Sekalipun ia pengikut sunni, namun pemikirannya pada masa belakangan sangat kritis terhadap Sunni juga terhadap Syi’i.

Rahman mempelajari ilmu-ilmu Islam secara formal di madrasah. Selain itu, ia juga menerima pelajaran dari ayahnya, seorang ulama dari Deoband. Setelah menamatkan pendidikan menengah di madrasah. Rahman, melanjutkan studinya di Departemen Ketimuran, Universitas Punjab. Pada 1942, ia berhasil menyelesaikan pendidikan akademisnya di universitas tersebut dengan meraih gelar MA dalam sastra Arab. Pada tahun 1951, Rahman menyelesaikan studi doktornya di Oxford University dengan mengajukan disertasi tentang Ibnu Sina.
Fazlur Rahman sebagai salah seorang pemikir neomodernis yang serius dan produktif dewasa ini, ia memberikan sumbangan yang berarti bagi pembicaraan mutakhir tentang citra Islam dengan berbagai temuan dan karya-karyanya, terutama karyanya yang sedang dibahas ini. Suatu yang paling menonjol dalam pembahasan isi buku ”Islamic Methodology in History” adalah seputar Sunnah. Untuk itu penulis ingin mengkaji beberapa permasalahan yang diungkapkan oleh Rahman sekitar Sunnah dan Hadits. Pertama, pendekatan yang digunakan dalam mengkaji sunnah dan hadits, kedua, pandangannya tentang sunnah, ketiga, pandangannya tentang sunnah dan hadits, keempat, kritik Rahman terhadap kaum Orientalis dan ulama Ortodok.

B. BATASAN MASALAH

            Agar pembahasan makalah ini tidak mengalami pembiasan,maka akan dibatasi pembahasannya seputar ; pendekatan yang digunakan dalam mengkaji sunnah dan hadits, kedua, pandangannya tentang sunnah, ketiga, kritik Rahman terhadap kaum Orientalis dan ulama Ortodok.



















C. PEMBAHASAN

Mengenal Lebih Dekat Fazlur Rahman.

Fazlur Rahman, selanjutnya hanya disebut Rahman, berasal dari keluarga yang taat beragama. Ia lahir pada tanggal 21 September 1919 di Hazara, anak benua Indo-Pakistan sebelum terpecahnya India dan kini merupakan bagian negara Pakistan.1 Ayahnya adalah seorang ulama tradisional, yang menanamkan kepadanya pendidikan dasar keagamaan. Meski dibesarkan dalam kultur tradisional, sejak umur belasan tahun, ia telah melepaskan diri dari lingkup pemikiran yang sempit dalam batas-batas tradisi bermaz\hab. Selanjutnya, mengembangkan pemikirannya secara mandiri.

Pendidikan Rahman dimulai dari madrasah tradisional di Deoban, kemudian melanjutkan ke sekolah modern di Lahore pada 1933. Pendidikan tingginya ditempuh di Departemen Ketimuran, jurusan Bahasa Arab, Punjab University, dan selesai dengan gelar BA pada 1940. Gelar Master pada Departemen Ketimuran juga diraihnya di Universitas yang sama pada tahun 1942.2





___________________________________
1 Taufik Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 79.
2 Sibawaihi, Hermeneutika Al-Qur’an Fazlur Rahman (Yogyakarta: Jalasutra, 2007), hlm. 18.Umma Farida 226 ADDIN, Vol. 7, No. 2, Agustus 2013
           3    Abdul Muis   hermeneutika hadits Fazlur Rahman desertasi (............................) hlm 36








Pendekatan Yang Digunakan Dalam Mengkaji Sunnah Dan Hadits

Tertutupnya pintu ijtihad telah mematikan kreatifitas intelektual umat yang pada awal-awal sejarah umat Islam tumbuh begitu luar biasa. Islam berubah wujud menjadi seperangkat doktrin yang rigid, literalistis, ahistoris, atomistis dan tidak dapat memberikan solusi atas segala problem keumatan di tengah gelombang modernitas. Penutupan pintu ijtihad ini memiliki konsekuensi logis pada semakin terbukanya pintu taqlid, yakni suatu penerimaan terhadap doktrin mazhab-mazhab dan otoritas yang telah mapan secara apa adanya tanpa kritisisme sama sekali. Meski banyak pembaharu muslim yang bereaksi melakukan langkah penyelamatan terhadap ajaran Islam, namun menurut Rahman, metode yang digunakan mereka masih parsial, sehingga menghasilkan pemahaman keagamaan dan pranata-pranata hukum yang arbriter dengan tanpa mempertimbangkan latar kesejarahannya.

Kegelisahan Rahman semakin menguat ketika ia melihat banyaknya kaum islamisis yang memiliki kekeliruan konsepsional terkait dengan sunnah. Seperti misalnya, pendapat Snouck Hurgronje yang menyatakan bahwa umat Islam sendirilah yang menambah-nambahi Sunnah Nabi, sehingga hampir semua hasil pemikiran dan praktek muslim dianggap sebagai sunnah Nabi. Goldziher yang mendefinisikan sunnah sebagai praktek hidup dan aktual masyarakat muslim awal, berdasarkan atau tanpa tradisi oral Nabi. Sebagian besar materi hadis menurutnya hanyalah hasil perkembangan religius, historis, dan sosial Islam selama dua abad pertama, atau refleksi dari tendensi-tendensi yang muncul dalam komunitas muslim selama masa-masa tersebut. Konsekuensi logis dari pemikiran Goldziher ini adalah bahwa produk-produk kompilasi hadis yang ada dewasa ini tidak bisa dipercaya secara keseluruhannya sebagai sumber ajaran-ajaran dan perilaku Nabi sendiri. Sedangkan konsep sunnah menurutnya, telah ada pada masa Arab pra-Islam dengan makna tradisi-tradisi, adat-istiadat, dan kebiasaan nenek moyang bangsa Arab yang menjadi panutan. Tetapi dengan datangnya Islam, konsep ini berubah menjadi model perilaku Nabi dan identitas sunnah-sunnah orang Arab pra-Islam berakhir.

Dalam iklim pembaharuan yang lesu semacam ini munculah Fazlur Rahman dengan menawarkan seperangkat metodologi yang sitematis dan komprehensif, khususnya yang terkait dengan penggalian terhadap sumber-sumber ajaran Islam, yakni al-Qur’an dan sunnah Nabi. Tawaran Rahman dalam kajian hadis dengan menekankan pada pendekatan historis telah memberi angin segar terhadap arah pembaharuan ajaran Islam yang lebih paradigmatis.

Studi Fazlur Rahman terhadap hadis memiliki arti yang sangat penting terhadap pembaharuan pemikiran Islam, khususnya sumbangannya dalam bidang metode dan pendekatan. Pendekatan historis yang ia tawarkan adalah kontribusi positif terhadap studi hadis yang selama ini disibukkan oleh studi sanad, yang menutrut ia, walau memberi informasi biografis yang kaya, tetapi tidak dapat dijadikan argumentasi positif yang final.

Umat Islam dewasa ini, menurut Rahman, membutuhkan upaya yang metodologis untuk mencairkan kembali hadis-hadis yang ada ke dalam bentuk sunnah yang hidup (living sunnah) melalui studi historis terhadapnya. Upaya itu perlu, untuk memilahkan dalam kandungan hadis sisi-sisi normativitas dari sisi-sisi historisitasnya, sehingga muncul gagasan idea moral hadis yang dapat dijadikan sebagai basis etika dalam mengembangkan formula baru ajaran Islam yang adaptatif terhadap perkembangan jaman. Untuk selanjutnya, tidak berlebihan jika apa yang Fazlur Rahman tawarkan merupakan prinsip-prinsip yang tidak hanya berguna bagi yurispridensi Islam, tetapi juga bagi keseluruhan pemikiran Islam.






PANDANGAN RAHMAN TENTANG SUNNAH

Sejatinya pemikiran Rahman tentang hadis merupakan respon terhadap kontroversi yang berkepanjangan mengenai sunnah dan hadis di Pakistan, sekaligus juga respon terhadap situasi kesarjanaan Barat. Parwez dan kelompoknya lewat beberapa penerbitan dalam jurnal Tulu’i Islam, berpandangan bahwa meski suatu hadis secara histroris, namun hadis itu tidak normatif bagi umat Islam dewasa ini karena Nabi dalam pernyataan dan tindakan ekstra Qur’aninya tidak luput dari kekeliruan serta dalam hal apapun ia hanya menafsirkan al-Qur’an bagi masanya. Pandangan Parwez ini berimbas munculnya resistensi dari kalangan tradisional yang berujung pada vonis takfir terhadapnya. Pada situasi seperti ini, Rahman menulis dua artikel tentang sunnah dan hadis dalam Islamic Studies pada Maret dan Juni 1962. Melalui tulisannya tersebut, Rahman mengkritik Parwez dengan mempertahankan kesahihan dan normatifitas sunnah Nabi.

Akan tetapi, meskipun Rahman berpihak pada kalangan tradisionalis terkait dengan kesahihan dan normatifitas sunnah Nabi, tetapi di sisi lain Rahman juga sejalan dengan Parwez dalam menilai bahwa hadis-hadis teknis tidak kembali kepada Nabi. Rahman juga menekankan bahwa hadis-hadis itu merupakan interpretasi yang kreatif terhadap sunnah Nabi, dan karenanya harus dipandang sebagai penunjuk (indeks) terhadap sunnah Nabi.1 Selain itu, Rahman juga merasakan kegelisahan tentang kondisi umat Islam di masa sekarang yang cenderung menutup rapat pintu untuk melakukan ijtihad dan mengalami krisis metodologi yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya stagnasi intelektual yang luar biasa dan menjadikan Islam tidak lagi responsif terhadap perkembangan zaman (salih li kulli zaman wa makan).



Rahman mendefinisikan sunnah sebagai sebuah ideal yang hendak dicontoh persis oleh generasi-generasi muslim pada masa lampau, dengan menafsirkan teladan-teladan Nabi berdasarkan kebutuhan-kebutuhan mereka yang baru dan materi-materi baru yang mereka peroleh, dan bahwa penafsiran yang kontinu dan progresif ini, meski berbeda bagi daerah-daerah yang berbeda, dapat disebut pula sebagai sunnah. Sehingga, sunnah dalam pengertian yang terakhir ini merupakan sebuah praktek yang disepakati secara bersama dan dapat disebut sebagai sunnah yang hidup (living tradition) yang mewujud dalam ijma’ kaum muslimin dan juga ijtihad dari para ulama dan ijtihad dari tokoh-tokoh politik dalam kegiatan mereka sehari-hari. Jadi, definisi ini mengandung pengertian bahwa: (a) sunnah atau preseden yang otoritatif dapat bersumber dari setiap orang yang kompeten, (b) dan bahwa sunnah Nabi saw. jauh lebih tinggi daripada preseden-preseden lainnya dan memiliki prioritas di atas preseden-preseden tersebut.

Berdasarkan definisi di atas pula, selanjutnya Rahman7 membuat kategorisasi sunnah sebagai berikut: Kategori pertama, sunnah ideal yaitu sunnah (tradisi praktikal) dan hadis (tradisi verbal) yang muncul secara bersamaan dan memiliki substansi yang sama pula. Keduanya dinisbatkan dan diarahkan kepada Nabi dan memperoleh normatifitas dari beliau. Kategori kedua, living tradition, yang awalnya berupa sunnah ideal yang telah ditafsirkan sehingga menjadi praktek aktual masyarakat muslim. Sebagai praktek aktual dari masyarakat yang hidup, maka living tradition tersebut secara terus-menerus menjadi subyek modifikasi melalui tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan, karena perkembangan masyarakat yang semakin luas sehingga muncul berbagai persoalan yang membutuhkan solusi-solusi modifikatif. Kategori ketiga, kesimpulan yang dirumuskan dari kategori pertama dan kedua, berpijak dari hadis atau laporan sunnah beberapa pokok norma praktis dirumuskan melalui penafsiran. Norma-norma tersebut kemudian juga disebut sunnah karena secara implisit terlihat dalam sunnah tersebut.

Dalam konsepsi generasi muslim awal, menurut Rahman terdapat hubungan organis antara sunnah, ijtihad, dan ijma’. Sunnah kaum muslim awal secara konsepsional sejatinya berkaitan secara intim dengan sunnah Nabi. Karenanya, Rahman menolak pandangan yang menyatakan bahwa praktek kaum muslim awal terpisah dari sunnah Nabi. Meski harus diakui pula, bahwa kandungan spesifik yang aktual dari sunnah kaum muslim awal ini sebagian besarnya adalah produk kaum muslim sendiri. Adapun unsur kreatif dari kandungan sunnah kaum muslim adalah ijtihad personal yang mengkristal ke dalam ijma’ berdasarkan petunjuk sunnah Nabi yang tidak dianggap sebagai sesuatu yang sangat spesifik, dan kandungan sunnah atau sunnah dalam pengertian sunnah kaum muslim awal adalah identik dengan ijma’. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat secara keseluruhan merasa sangat perlu untuk menghidupkan dan menciptakan kembali kandungan sunnah Nabi dan bahwa ijma’ merupakan jaminan untuk mencapai kebenaran, yaitu untuk menjaga kesalahan dari kandungannya yang baru.

Kritik Rahman Terhadap Kaum Orientalis Dan Ulama Ortodok.

Ignaz Goldziher dapat dikatakan sebagai sarjana Barat pertama yang melakukan studi kritis hadis. Dalam karya munomentalnya, Muhammadanische Studien (vol. 2, 1890), ia mengemukakan bahwa fenomena hadis berasal dari zaman Islam yang paling awal. Akan tetapi karena kandungan hadis yang terus membengkak pada masa-masa selanjutnya, dan karena dalam setiap generasi Muslim materi hadis berjalan pararel dengan doktrin-doktrin aliran fiqih dan teologi yang seringkali saling bertabrakan, maka Goldziher menilai sangat sulit menemukan hadis-hadis yang orisinil berasal dari Nabi.3




Margoliouth dalam Early Development of Islam, mengemukakan bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak meninggalkan sunnah ataupun hadis, dan bahwa sunnnah yang dipraktekkan kaum Muslim awal sama sekali bukan merupakan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al-Qur’an. Margoliuoth juga mengemukakan bahwa dalam rangka memberikan otoritas dan normativitas terhadap kebiasaan-kebiasaan tersebut, kaum Muslim pada abad kedua Hijriyah telah mengembangkan kosep sunnah Nabi dan menciptakan mekanisme hadis untuk merealisasikan konsep tersebut.4
H. Lammens, dalam bukunya Islam; Belief sand Institutions, memperlihatkan pandangan yang sama dengan Margoliouth dan menyatakan dengan singkat bahwa praktek sunnah pasti sudah mendahului perumusannya dalam hadis.. Joseph Schacht dalam bukunya The Origin of Muhammadan Jurisprudence, menyatakan – sebagaimana Margoliuth – bahwa konsep sunnah Nabi merupakan kreasi kaum Muslim belakangan. Menurutnya sunnah mencerminkan kebiasan tradisional masyarakat yang membentuk “tradisi yang hidup” dan “tradisi yang hidup” itu adanya mendahului hadis (tradisi Nabi), Ketika hadis pertama kali beredar – sekitar menjelang abad kedua hijriyah – ia tidak dirujukkan kepada Nabi, tetapi pertama-tama kepada tabi’in, baru pada tahap berikutnya, dirujukkan kepada sahabat dan Nabi.5
Dalam kajiannya mengenai sunnah dan hadis, Rahman memang mengkonfirmasi temuan-temuan atau teori-teori para sarjana Barat tentang hal itu, tetapi dia tidak sepakat dengan teori mereka bahwa konsep sunnah merupakan kreasi kaum Muslim yang belakangan. Bagi Rahman, konsep Sunnah Nabi merupakan “konsep yang shahih dan operatif sejak awal Islam dan tetap demikian sepanjang masa”



Dan dari sinilah posisi unik Rahman di antara pemikir-pemikir Barat yang telah terlebih dahulu melakukan studi terhadap hadis. Rahman tidak apriori terhadap eksistensi hadis dalam hasanah pemikiran Islam, tetapi juga tidak menerima begitu saja teori resmi dan baku tentang hadis yang terwadahi dalam ulumul hadis versi ulama-ulama hadis. Dan yang terpenting dalam studi Rahman terhadap hadis adalah, bagaimana ia menawarkan pandekatan dan metode baru dalam memahami dan mengoperasikan hadis dalam khasanah intelektual Muslim dewasa ini.

4 Lihat Fazlur Rahman, Islam, terj. Ahsin Muhammad, Bandung ; Pustaka, 1984, h. 45
5 Ibid., h. 55
5 Fazlur Rahman, Islamic Methodology in History, Karachi : Central Institute of Islamic
 Research, 1965, h. 5-6




















D . KESIMPULAN

Dalam konteks pembaharuan Islam, Fazlur Rahman adalah penerus kaum modernis. Namun, berbeda dengan kaum modernis yang lebih banyak bertumpu pada sumber-sumber modern, iamenyarankan pijakan yang lebih kokoh terhadap akar-akar khazanah Islam klasik yang sangat kaya. Berbeda dengan kaum tradisionalis yang sering terjebak dalam romantisme berlebihan, Rahman menawarkan metodologi yang memungkinkan kekayaan yang terkandung dalam warisan Islam klasik tersebut memiliki relevansi  untuk mengatasmasalah-masalah modern.
ada dua kunci dalam memahami kompleksitas pemikiran Fazlur Rahman, (1) relevansi dan (2) integritas. Relevansi berkaitan dengan pemikiran Rahman dan integritas berkaitan dengan sosok Rahman sebagai pribadi.Kontruksi metodologi yang dirumuskan Rahman dalam memahami Islam pada dasarnya adalah suatu upaya untuk menemukan relevansi berbagai kekayaan yang termuat dalam khazanah Islam dengan konteks komodernan yang dihadapi umat Islam saat ini.

Pada akhirnya Rahman menawarkan metodologi dalam studi hadis untuk mengembalikan kembali hadis menjadi sunnah yang hidup (living sunnah) melalui pendekatan historis yang dipadu dengan pendekatan sosiologis. Dalam pembahasan ini, Rahman juga menampilkan beberapa contoh hadis yang kemudian ia analisis berdasarkan metode dan pendekatan yang ia tawarkan sebelumnya. Dari sini dapat dilihat konsistensi pemikiran Rahman tentang hadis, baik dalam ranah ontologi, epistemologi, dan aksiologi
Metode pemahaman Fazlur Rahman yaitu model Double Movemen (Historis) bolak balik. Sunnah menurut Rahman yaitu tafsiran nabi atas Al-Qur'an baik perkataan atau perbuatan (amaliyah),  Hadits merupakan kumpulan sunnah yang dibukukan.

Komentar