OTONOMI DESA DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN PROGRAM 2-5 MILYAR/TAHUN

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), pemerintah kabupaten diamanatkan untuk menyelenggarakan Pilkades serentak di masing-masing wilayahnya yang diatur melalui peraturan daerah (Perda).Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa telah mengatur tentang azas demokratis dalam suatu desa. Dalam pasal 1 angka 5 yang mengamanatkan bahwa pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan uraian tersebut Pemerintah Daerah perlu mengatur mekanisme pemilihan kepala desa berdasarkan amanat pasal 31 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten menetapkan kebijakan kepada pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah

Jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades sebanyak 78 desa yang tersebar di 17 kecamata. Jadi hanya ada satu kecamatan yang tidak melaksanakan Pilkades yakni Kecamatan Kombeng, karena seluruh kepala desa yang ada di Kombeng belum habis masa jabatannya. Kombeng terakhir melaksanakan pilkades pada tahun 2013 lalu

untuk mengatur tahapan pemilihan kepala desa serentak di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa  Tahun 2016.


tidak lama lagi Seluruh rangkaian pemilihan pilkades kutai timur yang dimulai dari pemilihan kepala desa serentak tahun 2016 akan segera berahir, jika tidak ada hambatan yang merintangi direncanakan pada tanggal 17 Februari 2017 rangkaian tahapan paling akhir yaitu pelantikan akan dilaksanakan oleh bupati kutai timur H.Ismunandar secara serentak di Gedung serba Guna (GSG) kompleks perkantoran Bukit pelangi.


inti sebenarnya bukanlah pelantikan yang mungkin dikatakan hanya kegiatan seremonial saja, tapi selain itu adalah bagaimana kepala desa yang terpilih mampu menjewantahkan atau mengaktualisasikan visi misi bupati dan wakil bupati Kutai timur (ISMU-KB) yakni membangun desa yang sejalan dengan program presiden RI Jokowi membangun dari pinggiran.

Dukungan anggaran pemerintah pusat terhadap program desa membangun melalui Dana Desa (DD) yang tahun ini mengalami kenaikan serta program Bupati dan wakil Bupati kutai timur terpilih yaitu 2-5 Milyar perdesa pertahun di luar Alokasi Dana Desa (ADD) adalah wujud nyata dari keinginan Bupati untuk membantu menyukseskan program nasional tersebut.

Selain tuntutan seorang kepala desa harus mampu bersinergi dengan program pemerintah kutai timur, yang tidak kalah penting adalah kemampuan seorang kepala desa dalam pelaporan pertanggung jawaban, karena tidak sedikit Kepala Desa yang berurusan dengan pihak yang berwenang karna adanya penyelewengan anggaran. 

Oleh karena itu ke depan fungsi pengawasan harus ditingkatkan baik oleh pemerintah maupun Masyarakat sendiri, sehingga potensi penyalah gunaan wewenang dan anggaran desa oleh kepala desa bisa diminimalisir. Pemerintah harus melakukan supervisi terhadap kepala desa atau dilakukan pendampingan terhadap desa, pendampingan dalam penyusunan program kegiatan sampai pembuatan laporan hasil kegiatan. 

Jika anggaran memungkinkan pihak pemerintah bisa merekrut tenaga pendamping jika memungkinkan satu desa satu pendamping, jika tidak satu kecamatan satu pendamping, toh pendamping desa yang dibiayai oleh pusat sudah ada tinggal bagaimana mengisi kecamatan yang belum tercover oleh pusat. dibutuhkan keseriusan pemerintah Kabupaten untuk terus mengawal program desa membangun ini. jangan sampai kepala desa menjadi korban dari program tersebut, walaupun anggaran 2-5 milyar perdesa pertahun ini bukan berupa uang cash yang di transfer ke desa melainkan dititip pada tiap OPD. 

Penitipan anggaran kepada OPD ini pun bisa terjadi penyelewengan jika tidak dilakukan pengawsan, dan pemerintah harus sepenuhnya memberikan kewenagan penuh (otonomi ) kepada Pemerintah desa dalam melaksanakan program tersebut jangan lagi ada intimidasi terhadap desa, misalnya program pembangunan jalan atau fisik lainnya pemerintah menunjuk langsung kontraktor untuk mengerjakan karena merupakan pendukung pada saat pilkada, jadi terkesan bahwa program 2-5 M ini hanya bagi-bagi kue atau bayar utang Pilkada. 

Pemerintah kabupaten harus memposisikan diri sebagai supervisor, bukan ekskutor program, jika pemerintah melakukan penunjukan langsung, maka tujuan pemerintah membangun perekonomian desa tidak akan terwujud, jika program tersebut dikelola desa secara mandiri, melalui swakelola atau dikerjakan oleh pengusaha lokal, maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan di desa tersebut dan juga akan mengurangi pengangguran, ekonomi desa akan mengalami kemajuan, sesuai apa yang selalu disampaikan pada masa kampanye dulu.

Terahir ijinkan saya menyampaikan ucapan selamat kepada Para Kepala Desa terpilih yang sebentar lagi dilantik, selamat menjalankan tugas sukseskan program pemerintah melalui Desa membangun. Keberhasilan program tersebut dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah desa, masyarakat,pemerintah kabupaten serta semua stake holder yang ada. kutim maju ,kutim jaya, kutim sejahtera. Amin

Komentar