![]() |
| Ketua PSTI Kutim Rahman Bersama Ketua Kempo sekaligus SEKDA Kutim,Irawansyah |
Setelah dua Tahun lebih berjalan pacsa Musyawarah Luar Biasa Pengcab PSTI Kutai Timur kembali dilanda gejolak Kepengurusan, ini terjadi karena adanya dua pengurus yang memegang SK,
SK yang tiba-tiba dipegang kembali oleh Remba mantan Ketua PSTI periode 2012-2016 yang telah dipecat oleh Pengprov PSTI Kalimantan Timur dikarenakan mengganggu stabilitas organisasi yang semnetara berbenah untuk merubah kebiasaan pengurus sebelumnya memakai jasa atlet dari luar Kaltim dengan cara menggalakkan pembinaan atlet lokal.
Namaun entah mengapa tiba-tiba Remba yang merupakan orang lama d PSTI Kutim ini memegang SK, terbaru, kapan pemilihan,siapa yang memilih dan dasar apa melakukan pemilihan, karena kepengurusan yang sedang berjalan dibawah kepemimpinan Rahman belum selesai masanya dan juga tidak ada pembekuan dari provinsi.
KONI Kutai Timur sebagai Induk Organisasi Cabor juga tanpa kroscek dengan baik langsung memberikan rekom kepada Remba untuk mengurus SK ke provinsi, usut punya usut ternyata Oknum Sekum KONI yang bermain tanpa melalui prosedur organisasi dengan kata lain salah prosedur, bagian organisasi KONI merasa tidak tau menau mengenai adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Sekum KONI Kutai Timur.
Keluarnya rekomendasi pengurusan SK PSTI Kutai Timur untuk mengurus SK ke Provinsi ditengarai sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dalam bursa pemilihan ketua KONI Kutai Timur yang ditinggal oleh Bpk Harpandi yang duduk d kursi DPRD Kutai Timur menggantikan Alfian Aswad yang maju dalam PILBUB kutai timur tahun 2016-2021.
Ketua PSTI Kutim versi Rahman mengancam akan melakukan Somasi ataupun Mosi tidak percaya kepada Sekretaris KONI Kutai Timur Ismaun Sirma karena dianggap melakukan kesalahan fatal atas pemberian rekom pada saudara Muhammad Remba tanpa melalui prosedur yang sah, atau sudah berbuat tidak sewenang-wenang bertindak atas kemauan sendiri. apakah tidak mengerti aturan ataukah untuk kepentingan pemilihan ketua KONI Kutai Timur. Menurut Rahman orang yang tidak mengerti aturan organisasi tidak layak menjadi sekum,karena organisasi tidak akan berjalan sehat jika tidak faham aturan main organisasi. sekali lagi saya katakan tidak layak karena tidak mengerti aturan organisasi.

Komentar
Posting Komentar