TATA
TERTIB MUSYAWARAH CABANG KKMSB KUTIM
TAHUN
2019/2024
BAB
I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
PENGERTIAN
1) Acara ini selanjutnya dinamakan Musyawarah Besar Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat Kabupaten
Kutai Timur disingkat MUBES
KKMSB Periode 2019-2024
PASAL
2
TUGAS
MUBES
1) Meminta
pertanggungjawaban pengurus KKMSB periode sebelumnya.
2)
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan Pengurus KKMSB periode
sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan TIM FORMATUR
3)
Menetapkan Garis-garis Besar Halauan
Organisasi (GBHO) KKMSB periode
berikutnya.
4) Menetapkan
penyelanggaraan Musyawarah berikutnya.
PASAL
3
PENYELENGGARA
1) Penyelenggara
dan penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia MUSYAWARAH CABANG KKMSB
KUTIM (SC dan OC) sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat pengurus sebelumnya.
BAB II
PESERTA
MUSYAWARAH
PASAL 4
KETENTUAN PESERTA
1) Peserta Musyawarah adalah :
a. 3 orang Pengurus KKMSB Kutai Timur periode 2014/2019 (KSB) atau yang dimandatkan
b. Unsur Pimpinan Pilar (KSB) atau yang mendapatkan mandat
c. Unsur pimpinan Organisasi
Kepemudaan atau organisasi sayap yang disahkan oleh Pengurus KKMSB (KSB) atau
yang mendapatkan mandat
2) Peserta dianggap sah bila telah
memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi daftar
hadir.
b. Membawa mandat dari masing-masing
pilar yang diwakili ataupun organisasi sayap/Kepemudaan
PASAL 5
HAK PESERTA
1) Setiap peserta musyawarah berhak :
a. Hak suara
b. Hak memilih dan dipilih
c. Hak interupsi
d. Memperoleh bahan-bahan musyawarah
e. Memperoleh pelayanan dan fasilitas lain yang
disediakan panitia.
PASAL 6
KEWAJIBAN
PESERTA
1) Setiap Peserta Musyawarah berkewajiban :
a. Mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara
b. Menghadiri semua sidang 5 (lima) menit sebelum sidang
dimulai.
c. Meminta izin kepada pimpinan sidang untuk berbicara
d. Meminta izin kepada pimpinan sidang jika akan
meninggalkan ruangan
e. Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang
f. Menaati tata tertib sidang
BAB III
PERSIDANGAN
PASAL 7
JENIS PERSIDANGAN
1) Sidang Musyawarah hanya terdiri
atas sidang pleno
2) Sidang-sidang dinyatakan sah bila
dihadiri oleh lebih dari setengah peserta yang berhak hadir.
3) Jika ayat 2 ( dua ) tidak
terpenuhi maka bila setengah dari yang hadir menganggap perlu sidang
dilanjutkan maka sidang dapat dilanjutkan.
PASAL 8
PIMPINAN SIDANG
1)
Sidang-sidang
akan dipimpin oleh pimpinan sidang tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh
peserta sidang berdasarkan musyawarah mufakat.
2)
Bila ayat
(1) tidak terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari
nama-nama yang diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama
menjadi Ketua Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang
tetap.
3)
Pimpinan
sidang berhak :
a. Menentukan dan mengatur jalannya sidang
b. Menentukan dan mengatur urutan
dan lamanya pembicaraan
c. Memperingatkan atau menghentikan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas
waktu yang ditentukan
d. Mengesahkan segala keputusan yang
telah disepakati
PASAL 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1) Keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar
semangat persaudaraan untuk
memperoleh kesepakatan
2) Jika ayat 1 ( satu ) tidak dapat dilakukan maka
pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk mendapatkan suara terbanyak
BAB IV
PELANGGARAN DAN
SANKSI
PASAL 10
PELANGGARAN
1)
Pelanggaran berlaku untuk seluruh peserta sidang
2)
Pelanggaran terdiri dari pelanggaran ringan dan berat
3)
Pelanggaran ringan antara lain :
a.
Tidak meminta izin kepada pimpinan sidang untuk berbicara
b.
Tidak meminta izin kepada presidium sidang jika akan meninggalkan ruangan
c.
Tidak menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang pleno
d.
Terlambat menghadiri sidang tanpa
izin panitia bagi peserta penuh
4)
Pelanggaran berat antara lain :
a.
Merusak properti persidangan
b.
Mengancam keselamatan jiwa peserta lainnya
c.
Melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali
PASAL 11
SANKSI
1)
Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan atau
tulisan dari pimpinan sidang.
2)
Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan langsung dari sidang
dan baru dapat masuk kembali pada sesi berikutnya.
3)
Bagi peserta yang melakukan pelanggaran berat akan diubah statusnya
menjadi bukan peserta sidang .
BAB V
PENUTUP
PASAL 10
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian
Tata tertib MUBES ini ditetapkan dalam sidang pleno I Musyawarah
Besar Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat Tahun 2019/2024 yang berlangsung pada hari _____________________ 2019
Ditetapkan di : Sangatta Tanggal _________________2019
Sidang Pleno I
![]() |

Komentar
Posting Komentar