TATIB KKMSB 2019


TATA TERTIB MUSYAWARAH CABANG KKMSB KUTIM
TAHUN 2019/2024
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL  1
PENGERTIAN
1)  Acara ini selanjutnya dinamakan Musyawarah Besar Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat Kabupaten Kutai Timur disingkat MUBES KKMSB Periode 2019-2024
PASAL 2
TUGAS MUBES
1)    Meminta pertanggungjawaban pengurus KKMSB periode sebelumnya.
2)    Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus KKMSB periode sebelumnya dengan jalan memilih ketua dan TIM FORMATUR
3)    Menetapkan Garis-garis Besar Halauan Organisasi (GBHO) KKMSB periode berikutnya.
4)    Menetapkan penyelanggaraan Musyawarah berikutnya.

PASAL 3
PENYELENGGARA
1)    Penyelenggara dan penanggung jawab musyawarah ini adalah Panitia MUSYAWARAH CABANG KKMSB KUTIM (SC dan OC) sebagaimana dibentuk berdasarkan rapat pengurus sebelumnya.

BAB II
PESERTA MUSYAWARAH

PASAL 4 
KETENTUAN PESERTA

1)    Peserta Musyawarah  adalah :
a.    3 orang Pengurus KKMSB Kutai Timur periode 2014/2019 (KSB) atau yang dimandatkan
b.    Unsur Pimpinan Pilar  (KSB) atau yang mendapatkan mandat
c.    Unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan atau organisasi sayap yang disahkan oleh Pengurus KKMSB (KSB) atau yang mendapatkan mandat


2)    Peserta dianggap sah bila telah memenuhi syarat-syarat berikut : 
a.    Mendaftarkan diri ke panitia dengan mengisi daftar hadir.
b.    Membawa mandat dari masing-masing pilar yang diwakili ataupun organisasi sayap/Kepemudaan

PASAL 5
HAK PESERTA

1)    Setiap peserta musyawarah berhak :
a.    Hak suara
b.    Hak memilih dan dipilih
c.    Hak interupsi
d.    Memperoleh bahan-bahan musyawarah
e.    Memperoleh pelayanan dan fasilitas lain yang disediakan panitia.

PASAL 6
KEWAJIBAN PESERTA

1)    Setiap Peserta Musyawarah berkewajiban :
a.    Mengisi daftar hadir setiap mengikuti acara
b.    Menghadiri semua sidang 5 (lima) menit sebelum sidang dimulai.
c.    Meminta izin kepada pimpinan sidang untuk berbicara
d.    Meminta izin kepada pimpinan sidang jika akan meninggalkan ruangan
e.    Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang
f.     Menaati tata tertib sidang

BAB III
PERSIDANGAN

PASAL 7
JENIS PERSIDANGAN

1)    Sidang Musyawarah hanya terdiri atas sidang pleno
2)    Sidang-sidang dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari setengah peserta yang berhak hadir.
3)    Jika ayat 2 ( dua ) tidak terpenuhi maka bila setengah dari yang hadir menganggap perlu sidang dilanjutkan maka sidang dapat dilanjutkan.

PASAL 8
PIMPINAN SIDANG

1)             Sidang-sidang akan dipimpin oleh pimpinan sidang tetap dan sekretaris yang ditetapkan oleh peserta sidang berdasarkan musyawarah mufakat.
2)             Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka pemilihan dilakukan dengan voting terbuka dari nama-nama yang diusulkan dengan catatan yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua Sidang Tetap dan suara terbanyak kedua menjadi sekretaris sidang tetap.
3)             Pimpinan sidang berhak :
a.    Menentukan dan mengatur jalannya sidang
b.    Menentukan dan mengatur urutan dan lamanya pembicaraan
c.    Memperingatkan atau menghentikan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibahas atau melampaui batas waktu yang ditentukan
d.    Mengesahkan segala keputusan yang telah disepakati

PASAL 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1)    Keputusan ditetapkan berdasarkan musyawarah atas dasar semangat persaudaraan  untuk memperoleh kesepakatan
2)    Jika ayat 1 ( satu ) tidak dapat dilakukan maka pengambilan keputusan dilakukan dengan voting untuk mendapatkan suara terbanyak


BAB IV
PELANGGARAN DAN SANKSI

PASAL 10
PELANGGARAN

1)    Pelanggaran berlaku untuk seluruh peserta sidang
2)    Pelanggaran terdiri dari pelanggaran ringan dan berat
3)    Pelanggaran ringan antara lain :
a.    Tidak meminta izin kepada pimpinan sidang untuk berbicara
b.    Tidak meminta izin kepada presidium sidang jika akan meninggalkan ruangan
c.    Tidak menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang pleno
d.    Terlambat menghadiri sidang  tanpa izin panitia bagi peserta penuh
4)    Pelanggaran berat antara lain :
a.    Merusak properti persidangan
b.    Mengancam keselamatan jiwa peserta lainnya
c.    Melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali


PASAL 11
SANKSI

1)    Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan atau tulisan dari pimpinan sidang.
2)    Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan langsung dari sidang dan baru dapat masuk kembali pada sesi berikutnya.
3)    Bagi peserta yang melakukan pelanggaran berat akan diubah statusnya menjadi bukan peserta sidang .


BAB V
PENUTUP

PASAL 10
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian

Tata tertib MUBES ini ditetapkan dalam sidang pleno I Musyawarah Besar  Kerukunan Keluarga Mandar Sulawesi Barat  Tahun 2019/2024 yang berlangsung pada hari  _____________________ 2019


Ditetapkan di : Sangatta Tanggal _________________2019

Sidang Pleno I


 



Komentar