AD / ART
ACADEMY SEPAK TAKRAW KUTAI TIMUR
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Sepak
takraw merupakan cabang olah raga yang berasal
dari bangsa melayu atau Indonesia.
Permainan ini sangat popular di waktu
lampau,yang dikenal dengan sebutan sepak raga dengan tujuan permainan mengolah
ketangkasan dan dimainkan dengan cara
berdiri melingkar. Seiring dengan perkembangan zaman sepak takraw mengalami
perkembangan pula dalam hal permainan, Sepak takraw dimainkan dalam lapangan
yang dibagi dua dan dibatasi oleh net,setiap regu terdiri dari tiga orang.
Permainan Sepak Takraw yang tadinya hanya dipertandingkan di acara pesta
olahraga Asia Tenggara telah mengalami kemajuan kini Sepak Takraw di
perandingkan di seluruh penjuru dunia dan memiliki Induk Organisasi
internasional ISTAF
Kutai
Timur merupakan salah satu kabupaten di Indonesia masyarakatnya belum begitu
familiar terhadap olah raga Sepak Takraw, sehingga perkembangan sepak takraw
tidak begitu signifikan, masyarakat yang memainkan olahraga ini bisa dihitung
jari dan itupun merupakan masyarakat pendatang dari daerah Sulawesi (Toraja,
Mandar dan bugis). Untuk memajukan olah raga Sepak takraw di Kutai Timur dan
untuk lebih mengenalkan dan melestarikan olahraga Sepak Takraw bagi generasi
muda,maka kami dari masyarakat yang peduli terhadap olahraga hasil karya nenek
moyang mendirikan sebuah wadah.
Berkat rahmat
Allah SWT, dalam rangka melestarikan dan
meningkatkan pembinaan sepak takraw sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat
dan talenta sepak takraw potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran
akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak takraw di
Kab.Kutai Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan
luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak Takraw,
maka dibentuklah organisasi "Academy Sepak Takraw Kutai Timur “ASTAF-KT
" dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN
KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Yayasan
Pendidikan Academy Sepak Takraw
Foundation Kutaai Timur disingkat “ASTAF-KT”.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Sangatta
Kota, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur
PASAL 3
Lambang ASTAF-KT adalah

Arti : Lingkaran bulat yang bertuliskan ACADEMY SEPAK TAKRAW
FOUNDATION dan gambar bola takraw berarti bahwa ASTAF merupakan suatu wadah
untuk menjaga dan melestarikan olahraga sepak takraw sebagai permainan warisan
budaya. Tulisan Kutai timur merupakan tempat atau domisili organisasi yayasan
Academy sepak takraw Foundation.
BAB II
AZAS ,DASAR DAN
TUJUAN
Pasal 1
Academy Sepak takraw Foundation
Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pasal 2
Academy Sepak takraw Foundation
Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur berdasarkan Profesionalisme dan
kekeluargaan
Pasal 3
Tujuan :
a.
Melestarikan Sepak Takraw sebagai aset Budaya
b.
Meningkatkan sepak Takraw di Kabupaten Kutai
Timur.
c.
Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak
Takraw potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di
tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan
melalui :
a.
Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah
raga sepak Takraw di Kabupaten Kutai Timur.
b. .
Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai
kepedulian terhadap kemajuan sepak takraw di Kutai timur Pada khususnya
dan Indonesia pada umumnya
c. Mengadakan
kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pembinaan
terhadap klub-klub sepak takraw.
d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepak
takraw.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain
melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang
terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f.
menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa
turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian
diantara sekolah-sekolah yang mengadakan
kegiatan ektrakurikuler sepak takraw di kutai
timur, dan di daerah lain.
h. Melaksanakan
kegiatan pelatihan kepelatihan dan wasit bagi sekolah-sekolah
i.
Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang
masalah dan pemahaman sepak takraw yang terbuka, dan benar, pola pemahaman yang
sungguh-sungguh, komprehensif.
j.
Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah
untuk mewujudkan sepak takraw Indonesia yang lebih baik lagi.
k. Menerbitkan
buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan sepak
takraw, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan
didirikannya ASTAF-KT .
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus ASTAF-KT terlampir.
Pasal 2
Tugas pokok ASTAF-KT
adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan
prestasi sepak takraw Kutai Timur.
BAB V
SISWA
Pasal 1
Siswa ASTAF-KT
terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria
usia Sekolah yakni 7-17 tahun, yang ingin menjadi anggota. Baik yang
berdomisili di Kabupaten Kutai Timur maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan
bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah
ditetapkan.
Pasal 2
Siswa Biasa
adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan ASTAF-KT dan tercatat
sebagai Anggota.
Pasal 3
Siswa
Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada
ASTAF-KT tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan ASTAF-KT lainnya.
Pasal 4
Pemberhentian dari Siswa :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan ASTAF-KT
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari
SLTA.
BAB VI
KEANGGOTAAN PENGURUS
a.
Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut pada lampiran susunan
pengurus ASTAF-KT
b.
Kepengurusan ASTAF-KT dalam satu
periode adalah 5 (Lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali
melalui rapat Anggota.
Hak Anggota
a.
Anggota berhak dipilih dan memilih
b.
Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama ASTAF-KT
c.
Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.
Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari ASTAF-KT
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah
menjalankan tugas-tugas pengurus ASTAf-KT sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
yang dibebankan
Pemberhentian dari Anggota
:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan ASTAF-KT
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan ASTAF-KT bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak
mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Kegiatan-kegiatan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 1
Rapat Anggota
minimal 1 kali dalam 1 bulan.
BAB IX
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan ASTAF-KT
dalam satu periode adalah 5 (Lima) tahun dan setelah itu dapat dipilih
kembali melalui rapat Anggota.
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan
ditetapkan oleh Rapat dewan direksi dan anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain
hal, ASTAF-KT dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki Academy Sepak Takraw
Foundation dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kutai Timur 13 Februari
2013
PENGURUS ASTAF- KT
KABUPATEN Kutai Timur
Direktur Utama Sekretaris Direktur
Keuangan
Rahman,S.Kel Muh.Rajab Aswadi
arsyad
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASTAF-KT
BAB I
KEANGGOTAAN PENGURUS
dan SISWA
Pasal 1
Pengurus adalah orang per orang yang namanya tersebut pada
susunan pengurus Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai
Timur yang menjalankan tugas pokok dan
fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban
Siswa Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur
(ASTAF-KT) Kutai Timur terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Academy
Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur , atau anak yang
masih memenuhi kategori Kelas sekolah secara umur yang ingin menjadi anggota.
Baik yang berdomisili di Kabupaten Kutai timur maupun daerah sekitarnya dengan
ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah
ditetapkan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA PENGURUS
a. Anggota berhak dipilih dan
memilih
b. Anggota berhak mengikuti
kegiatan yang dilaksanakan atas nama Academy Sepak takraw Foundation Kutai
Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
c. Anggota berhak
mengajukan usul dan pendapat.
d. Anggota berhak mendapat
pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Academy Sepak takraw Foundation Kutai
Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
Pasal 3
KEWAJIBAN SISWA ASTAF-KT
a. Siswa berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Siswa berkewajiban menjaga nama baik Academy Sepak
takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
c. Siswa berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
d. Siswa wajib mengikuti latihan 2 x dalam semingu pada hari
(Sabtu dan,Minggu)
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA dan SISWA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai
petunjuk dan arahan dari klub atau Academy Sepak takraw Foundation Kutai
Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Academy
Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur bersumber dari:
a. Iuran
anggota perbulan Rp 10.000,-
b. Iuran
pendaftaran Rp 50.000,-
c. Subsidi
Pemerintah
d. Sumbangan
yang sah dan tidak mengikat
Pasal 2
Melaksanakan
dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara
perayaan / ulang tahun Instansi
b.
Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c.
Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari
dana untuk kepentingan Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT)
Kutai Timur
e. Try Out
ke daerah lain
f. Undangan
dan latihan lain.
Kutai Timur 13 Februari
2013
PENGURUS ASTAF-KT
KABUPATEN KUTAI TIMUR
DIREKTUR UTAMA SEKRETARIS DIRREKTUR
KEUANGAN
RAHMAN,S.Kel MUH.RAJAB ASWADI
ARSAYD
Lampiran
Susunan
Pengurus Academy
Sepak Takraw Foundation Kutai Timur
(ASTAF_KT)
PELINDUNG : BUPATI KUTAI TIMUR
: DANDIM
KUTAI TIMUR
: KETUA DPRD
KUTAI TIMUR
: KAPOLRES
KUTAI TIMUR
: KAJARI
KUTAI TIMUR
PEMBINA : DISPORAPAR KUTAI TIMUR
:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KUTAI TIMUR
: KONI KUTAI
TIMUR
:
Ir. H. ISMUNANDAR,MT
: HARFANDI
: MUHIDDIN
Direktur
Utama : Rahman,S.Kel
Wakil
Direktur : Ahmad
Firdaus,S.TP
Direktur
Keuangan : Aswadi Arsyad
Sekretaris : Wawan Nurwanto
: Muh.Rajab
: Muh.Rajab
Direktur
Pembinaan
Dan
Kepelatihan : Abdu rahman,S.Pd.I
Staf : Agus
Zainuddin
:
Nur Awalin
:
Ismail Rahmat
Direktur
Perwasitan : Syarifuddin,S.Pd
Staf :
Fauzan
:
M.Haeril
Direktur
Kehumas,
Publikasi
dan Informasi : Dedi Al-Ahmad,SP
:
M.Hirwan,S.Kel
:
Ikwan P,S.Kel
Bagian
Perlengkapan : Taufiq R
:
Muhammad Lius
Komentar
Posting Komentar