ACADEMY SEPAK TAKRAW FOUNDATION KUTAI TIMUR (ASTAF-KT)



AD / ART
ACADEMY SEPAK TAKRAW KUTAI TIMUR

ANGGARAN DASAR

 PENDAHULUAN 

     Sepak takraw  merupakan cabang olah raga yang berasal dari bangsa melayu  atau Indonesia. Permainan ini sangat popular  di waktu lampau,yang dikenal dengan sebutan sepak raga dengan tujuan permainan mengolah ketangkasan  dan dimainkan dengan cara berdiri melingkar. Seiring dengan perkembangan zaman sepak takraw mengalami perkembangan pula dalam hal permainan, Sepak takraw dimainkan dalam lapangan yang dibagi dua dan dibatasi oleh net,setiap regu terdiri dari tiga orang. Permainan Sepak Takraw yang tadinya hanya dipertandingkan di acara pesta olahraga Asia Tenggara telah mengalami kemajuan kini Sepak Takraw di perandingkan di seluruh penjuru dunia dan memiliki Induk Organisasi internasional ISTAF
                Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten di Indonesia masyarakatnya belum begitu familiar terhadap olah raga Sepak Takraw, sehingga perkembangan sepak takraw tidak begitu signifikan, masyarakat yang memainkan olahraga ini bisa dihitung jari dan itupun merupakan masyarakat pendatang dari daerah Sulawesi (Toraja, Mandar dan bugis). Untuk memajukan olah raga Sepak takraw di Kutai Timur dan untuk lebih mengenalkan dan melestarikan olahraga Sepak Takraw bagi generasi muda,maka kami dari masyarakat yang peduli terhadap olahraga hasil karya nenek moyang mendirikan sebuah wadah. 
    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka melestarikan  dan meningkatkan pembinaan sepak takraw sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak takraw potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak takraw di Kab.Kutai Timur pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak Takraw, maka dibentuklah organisasi "Academy Sepak Takraw Kutai Timur “ASTAF-KT " dengan ketentuan sebagai berikut :





BAB  I
NAMA  DAN  KEDUDUKAN DAN LAMBANG

 Pasal 1 
       Nama Organisasi ini adalah Yayasan Pendidikan  Academy Sepak Takraw Foundation Kutaai Timur disingkat “ASTAF-KT”.
 Pasal 2 
    Organisasi ini berkedudukan di  Sangatta Kota, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur,
Provinsi Kalimantan Timur
PASAL 3
Lambang  ASTAF-KT  adalah
Arti : Lingkaran bulat yang bertuliskan ACADEMY SEPAK TAKRAW FOUNDATION dan gambar bola takraw berarti bahwa ASTAF merupakan suatu wadah untuk menjaga dan melestarikan olahraga sepak takraw sebagai permainan warisan budaya. Tulisan Kutai timur merupakan tempat atau domisili organisasi yayasan Academy sepak takraw Foundation.
BAB II
AZAS ,DASAR  DAN  TUJUAN
 Pasal 1 
     Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Pasal 2 
     Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur berdasarkan Profesionalisme dan kekeluargaan 
 Pasal 3 
     Tujuan : 
a.       Melestarikan Sepak Takraw sebagai aset Budaya
b.      Meningkatkan sepak Takraw di Kabupaten Kutai Timur.
c.       Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak Takraw potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional
BAB  III
KEGIATAN
 Pasal 1 
     Untuk mencapai tujuan dengan melalui : 
a.       Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak Takraw di Kabupaten Kutai Timur.
b.      . Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak takraw di Kutai timur Pada khususnya dan  Indonesia pada umumnya
c.       Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak takraw.
d.       Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepak takraw.
e.       Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f.        menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g.        Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah yang  mengadakan kegiatan ektrakurikuler sepak takraw  di kutai timur, dan di daerah lain.
h.      Melaksanakan kegiatan pelatihan kepelatihan dan wasit bagi sekolah-sekolah
i.         Menyelenggarakan seminar dan workshop tentang masalah dan pemahaman sepak takraw yang terbuka, dan benar, pola pemahaman yang sungguh-sungguh, komprehensif.
j.        Membantu mengembangkan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan sepak takraw Indonesia yang lebih baik lagi.
k.       Menerbitkan buletin, jurnal dan buku, serta karya-karya lainnya yang berkaitan dengan sepak takraw, serta publikasi lainnya yang sesuai dengan misi, visi, dan tujuan didirikannya ASTAF-KT .


BAB  IV
ORGANISASI
 Pasal 1 
     Susunan Pengurus ASTAF-KT  terlampir.
 Pasal 2 
    Tugas pokok ASTAF-KT  adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak takraw Kutai Timur.
BAB  V
SISWA
 Pasal 1 
    Siswa ASTAF-KT  terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Sekolah yakni 7-17 tahun, yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Kutai Timur maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 
 Pasal 2 
    Siswa Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan ASTAF-KT dan tercatat sebagai Anggota.
 Pasal 3 
     Siswa  Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  ASTAF-KT tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan ASTAF-KT lainnya.
Pasal 4 
 Pemberhentian dari Siswa  :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan ASTAF-KT
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.                                           


BAB  VI
KEANGGOTAAN PENGURUS
a.      Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut pada lampiran susunan pengurus ASTAF-KT
b.      Kepengurusan  ASTAF-KT  dalam satu periode adalah 5 (Lima) tahun  dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
Hak Anggota
a.      Anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama ASTAF-KT
c.       Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari ASTAF-KT
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas pengurus ASTAf-KT sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan
 Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan ASTAF-KT
BAB VII
SUMBER DANA
 Pasal 1 
    Pendapatan ASTAF-KT bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Kegiatan-kegiatan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB  VIII
RAPAT ANGGOTA
 Pasal 1 
    Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.
BAB  IX
MASA KEPENGURUSAN
 Pasal 1 
 Kepengurusan ASTAF-KT dalam satu periode adalah 5 (Lima) tahun  dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB  X
PENUTUP
 Pasal 1 
     Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
 Pasal 2 
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat dewan direksi dan anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, ASTAF-KT dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki Academy Sepak Takraw Foundation dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3 
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kutai Timur 13 Februari 2013
PENGURUS  ASTAF- KT
KABUPATEN Kutai Timur
Direktur Utama                                                 Sekretaris                                                            Direktur Keuangan


Rahman,S.Kel                                                    Muh.Rajab                                                          Aswadi arsyad

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASTAF-KT

BAB I
KEANGGOTAAN PENGURUS dan SISWA
Pasal 1
Pengurus adalah orang per orang yang namanya tersebut pada susunan pengurus Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur  yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban
Siswa Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria usia Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur , atau anak yang masih memenuhi kategori Kelas sekolah secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Kutai timur maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 
Pasal 2
HAK ANGGOTA PENGURUS
a.      Anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
c.       Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
Pasal 3
KEWAJIBAN SISWA ASTAF-KT
a. Siswa  berkewajiban membayar iuran Anggota
b. Siswa  berkewajiban menjaga nama baik Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
c. Siswa berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
d. Siswa wajib mengikuti latihan 2 x dalam semingu pada hari (Sabtu dan,Minggu)


Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA dan SISWA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub  atau Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur bersumber dari:
a. Iuran anggota perbulan Rp 10.000,-
b. Iuran pendaftaran Rp 50.000,-
c. Subsidi Pemerintah
d. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan Academy Sepak takraw Foundation Kutai Timur (ASTAF-KT) Kutai Timur
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.

Kutai Timur  13 Februari 2013
PENGURUS  ASTAF-KT
KABUPATEN KUTAI TIMUR
DIREKTUR UTAMA                           SEKRETARIS                                       DIRREKTUR KEUANGAN


RAHMAN,S.Kel                                 MUH.RAJAB                                       ASWADI ARSAYD             


Lampiran  
Susunan Pengurus Academy Sepak Takraw Foundation Kutai Timur
(ASTAF_KT)

PELINDUNG              : BUPATI KUTAI TIMUR
                                    : DANDIM KUTAI TIMUR
                                    : KETUA DPRD KUTAI TIMUR
                                    : KAPOLRES KUTAI TIMUR
                                    : KAJARI KUTAI TIMUR

PEMBINA                   : DISPORAPAR KUTAI TIMUR
: KEPALA DINAS PENDIDIKAN KUTAI TIMUR
                                    : KONI KUTAI TIMUR
: Ir. H. ISMUNANDAR,MT
                                    : HARFANDI
                                    : MUHIDDIN

Direktur Utama                     : Rahman,S.Kel
Wakil Direktur                        : Ahmad Firdaus,S.TP
Direktur Keuangan                : Aswadi Arsyad
Sekretaris                                : Wawan Nurwanto
                                                : Muh.Rajab

Direktur Pembinaan
Dan Kepelatihan                    Abdu rahman,S.Pd.I
Staf                                         : Agus Zainuddin
                                                : Nur Awalin
                                                : Ismail Rahmat

Direktur Perwasitan              Syarifuddin,S.Pd
Staf                                         : Fauzan 
                                                : M.Haeril

Direktur Kehumas,
Publikasi dan Informasi          : Dedi Al-Ahmad,SP
                                                : M.Hirwan,S.Kel
                                                : Ikwan P,S.Kel
Bagian Perlengkapan            : Taufiq R
                                                : Muhammad Lius
                               

Komentar